KETUA DPRD SIDOARJO RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR ILMU HUKUM

 

Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby
 
Dawud Budi Sutrisno, M.H resmi menyandang gelar doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya pada Jumat (20/7) di Ruang Ing Sukonjono, Graha Wiyata Lantai 1. Dengan judul disertasi “Keadilan Restoratif sebagai Wujud Rekonstruksi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum” mengantarkannya mendapat predikat Sangat Memuaskan.

Dawud menyayangkan minimnya penjara anak yang menandai kurangnya perlindungan terhadap anak. Menurut Dawud, anak adalah amanah dan karunia Tuhan, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Dari latar belakang tersebut, Dawud berusaha menganalisis dan menemukan prinsip peradilan restoratif bagi anak yang berkonflik dengan hukum serta menganalisis dan menemukan rekonstruksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, menggunakan pendekatan diversi berbasis keadilan. Dalam sistem peradilan pidana anak penjatuhan pidana bersifat ultimum repnidium yang artinya dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum justru diutamakan pelaksananan restorative justice melalui diversi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketua DPRD Sidoarjo ini menekankan pentingnya bentuk penanganan non formal yang dapat dilakukan dengan diversi sebagaimana proses mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratif. “Di samping mediasi pihak korban dan tersangka, penanganan ini juga dengan mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu,” paparnya saat menjawab pertanyaan penguji. Dawud menambahkan, bahwa penanganan non formal penting dalam pemulihan bagi anak serta korban, ataupun jika terpaksa terjadi penghukuman hak hak anak tidak boleh diabaikan. Sehingga pada akhirnya penanganan nonformal dapat terlaksana dengan baik jika diimbangi dengan menciptakan upaya sistem peradilan yang kondusif. Dawud mengharapkan adanya upaya pemerintah dalam pembaharuan kebijakan formulasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia mendatang yang lebih baik. (um/zee/aep)

www.untag-sby.ac.id

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR ILMU ADMINISTRASI

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Bahas Illegal Fishing, FH Selenggarakan Seminar Mahasiswa