Bahas Illegal Fishing, FH Selenggarakan Seminar Mahasiswa

 

Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby
 
Jumat, (14/12) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya  menyelenggarakan ‘Seminar Mahasiswa Hukum Internasional Kelas A’. Dengan tema Illegal Fishing seminar diselenggarakan di Gedung Graha Widya lt. 2. Tampil sebagai pemateri pertama Nike Luciana Sari yang membawakan topik ‘Ruang Lingkup Illegal Fishing’. Dia menjelaskan bahwa Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang tidak memiliki izin di perairan wilayah atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu negara. “Beberapa faktor penyebab terjadinya Illegal Fishing di Indonesia, yaitu: kebutuhan ikan dunia meningkat, disparitas harga ikan segar utuh di negara lain, fishing ground di negara-negara lain sudah mulai habis, sistem perizinan saat ini bersifat terbuka, serta masih terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan dan aparat penegak hukum.”

I Gde Sandy Satria bertindak sebagai pemateri kedua dengan materi tentang ‘Dampak Illegal Fishing bagi Negara Maritim’. Menurut Sandy Illegal Fishing merugikan negara-negara maritim apabila wilayah lautan yang kaya SDM tidak dijaga dengan baik, terutama Indonesia dengan kekayaan akan sumber daya yang melimpah. Apalagi jika sampai perizinan dan pengelolaan secara ilegal justru terbuka. “Ada berbagai dampak yang ditimbulkan illegal fishing untuk negara-negera maritim, yakni moratorium (kebijakan penghentian sementara) penangkapan ikan, over fishing (penangkapan secara berlebihan), kerusakan lingkungan bawah laut, populasi ikan menjadi semakin langka, dan kerugian negara,” terang Sandy.

Adapun pemateri ketiga adalah Ayu Christina yang membawakan materi ‘Penanggulangan Ilegal Fishing’. Dijelaskan oleh Ayu, kendala yang dihadapi dalam Penanganan IUU Fishing adalah lemahnya pengawasan, belum tertibnya perizinan dan lemahnya law enforcement. Untuk mewujudkan keamanan dibidang  kelautan dan perikanan, dia menyarankan, “Perlu pengembangan dan optimalisasi Implementasi Vessel Monitoring System. Sebagai Upaya Represif untuk menindak pelaku kejahatan illegal fishing maka aparat penegak hukum diberikan landasan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Sedangkan sebagai Upaya Preventif, Indonesia perlu menjadi anggota Regional Fisheris Management Organization dan Internasional Plan Of Action yang dipelopori oleh FAO.” (um/aep)

www.untag-sby.ac.id 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR ILMU ADMINISTRASI

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum